Kamis, 30 April 2020

LATIHAN PENDAFTARAN PPDB ONLINE

Anak-anak, kalian sudah bisa latihan mendaftar PPDB online lho...
Ayo...buruan coba. Caranya? Gampang banget. Ayo siapkan hp/laptop kalian. Jangan lupa, hubungkan hp/laptop kalian dengan internet.
Jika sudah terhung internet, klik link ini : 
https://pati.demo.siap-ppdb.com

Selamat mencoba...!!
Jangan lupa stay at home.
Salam sehat....

Rabu, 29 April 2020

AYO SIAPKAN BERKAS PENDAFTARAN

Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Pelajaran 2020/2021 untuk SMP akan tiba, yaitu tanggal 4 - 6 Mei 2020. Semua kegiatan PPDB, mulai pendaftaran sampai dengan verifikasi, dilakukan secara online. Semua berkas persyaratan harus diunggah secara online.
Ayo, siapkan berkas pendaftaran mulai sekarang agar sukses dan lancar.
Salam sehat...salam sukses....!

Senin, 27 April 2020

MENDAFTARKAN DIRI


Untuk mendaftarkan diri di SMPN  1 Wedarijaksa sangat mudah. Caranya tinggal klik link ini
https://pati.siap-ppdb.com
Kalian akan langsung terhubung.
Sangat mudah bukan......

PENGUMUMAN PPDB



PENGUMUMAN
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU (PPDB)
SMP NEGERI 1 WEDARIJAKSA
TAHUN PELAJARAN 2020/2021

SMP Negeri 1 Wedarijaksa menerima Calon Peserta Didik Baru Tahun Pelajaran 2020/2021 dengan ketentuan sebagai berikut :

1.         Waktu dan Tempat Pendaftaran
a.       Pendaftaran online mandiri melalui http://pati.siap-ppdb.com
Waktu: Tanggal 4-6 Mei 2020
b.       Verifikasi di SMP N 1 Wedarijaksa
Waktu : Tanggal 4-6 Mei 2020 Jam 08.00-12.30 WIB
c.       Verifikasi di sekolah ditutup tanggal 6 Mei 2020 Jam 12.00 WIB

2.         Syarat Pendaftaran:
Dokumen yang harus dibawa dan/diunggah calon peserta didik baru jenjang SMP pada saat pendaftaran antara lain :
a.       Fotokopi akta kelahiran atau surat keterangan lahir yang telah dilegalisir lurah/kepala desa setempat;
b.       Fotokopi kartu keluarga yang telah dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat; atau
c.       Surat keterangan domisili dari RT dan/atau RW yang diketahui oleh lurah/kepala desa setempat;
d.       Surat Keterangan Lulus atau bentuk lain yang sederajat SD/MI dari sekolah asal dan fotokopi piagam/sertifikat kejuaraan yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang bagi yang mendaftar melalui jalur prestasi;
e.       Surat keterangan penugasan dari intansi, lembaga, kantor, atau perusahaan tempat orang tua/wali peserta didik bekerja bagi yang mendaftar melalui jalur perpindahan tugas orang tua/wali, termasuk anak Guru/Tenaga Kependidikan yang bekerja di sekolah yang bersangkutan. (bagi pendaftar jalur perpindahan)
f.        Kartu Indonesia Pintar (KIP), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) dan/ atau Kartu Keluarga Harapan (KKH), dan/ Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa bagi calon peserta didik dari keluarga tidak mampu.
g.       Calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur prestasi, menggunakan rata-rata nilai raport 6 semerster terakhir dibuktikan dengan foto copy rapor kelas 4, 5, 6 yang sudah  dilegalisir oleh Kepala Skolah dan atau prestasi kejuaran dibuktikan dengan sertifikat / piagam hasil lomba / kejuaraan tingkat kabupaten, provinsi, nasional, dan internasional. Foto copy sertifikat / piagam tersebut disyahkan oleh pejabat yang berwewenang. (bagi pendaftar jalur prestasi)

3.        Alur Pendaftaran
Calon peserta didik SMP yang akan melakukan pendaftaran dengan mekanisme dalam jaringan (Online) agar memperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a.                Mengakses situs PPDB Online (https://siap-ppdb.com);
b.                Melakukan pendaftaran dengan mengisi formulir secara online dan memilih sekolah tujuan;
c.                Mencetak       formulir      pendaftaran    dan    mengunggah     dokumen persyaratan;
d.                Operator sekolah melakukan verifikasi pendaftaran secara online dan mencetak hasilnya.

4.         Ketentuan Pendaftaran
a.       Calon peserta didik dapat memilih salah satu dari 4 jalur yaitu : 1. Jalur Zonasi, 2. Jalur Afirmasi, 3. Jalur Perpindahan tugas orang tua/wali, 4. Jalur Prestasi..
b.       Kuota jalur zonasi (60%),  afirmasi (15%), perpindahan tugas orang tua/ wali (5%) dan prestasi (20%).
c.       Seleksi calon peserta didik jalur Zonasi memprioritaskan peserta didik yang jarak tempat tinggalnya paling dekat dengan sekolah, dan apabila  jaraknya sama, maka peserta didik yang berusia lebih tua yang di prioritaskan berdasarkan surat ketengan lahir atau akta kelahiran.
d.       Seleksi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi atau jalur perpindahan tugas orang tua/wali dilakukan berdasarkan jarak tempat tinggal terdekat ke sekolah.
e.       Seleksi calon peserta didik yang mendaftar melalui jalur Prestasi dilakukan dengan pemeringkatan skor nilai prestasi menggunakan rumus :
Dimana :   
                             Nilai Akhir = A + B

A = rata-rata nilai raport 6 semester terakhir; dan B = skor nilai tambah hasil lomba/ nilai piagam.
f.        Calon peserta didik baru pada SMP Negeri diberi kesempatan untuk mendaftar 3 (tiga) sekolah pilihan dengan jalur Zonasi dan 1 (satu) sekolah pilihan dengan jalur Prestasi di luar zonasinya.
g.       Peserta didik yang mendaftar melalui jalur Afirmasi dan Prestasi boleh memilih 1 (satu) sekolah, baik di dalam maupun di luar wilayah zonasinya.
h.       Wilayah Zonasi SMPN 1 Wedarijaksa, dijelaskan dalam table berikut :
TABEL ZONASI DAN DAYA TAMPUNG
SMP NEGERI 1 WEDARIJAKSA TAHUN PELAJARAN 2020/2021
(Sesuai Peraturan Kepala Disdikbud Pati No.422.1/6977 Tahun 2020 Tentang PPDB 20/21)

No
WILAYAH ZONASI
JARAK TEMPUH DENGAN SATUAN PENDIDIKAN (KM)
DESA/ KELURAHAN
KECAMATAN
ROMBEL
DAYA TAMPUNG
1
WEDARIJAKSA
WEDARIJAKSA
9
288
1
2
JONTRO
WEDARIJAKSA


1.1
3
PANGGUNGROYOM
WEDARIJAKSA


1.4
4
BUMIAYU
WEDARIJAKSA


2.6
5
SUWADUK
WEDARIJAKSA


2.9
6
NGURENREJO
WEDARIJAKSA


3
7
SUKOHARJO
WEDARIJAKSA


3.1
8
PAGERHARJO
WEDARIJAKSA


3.2
9
JATIMULYO
WEDARIJAKSA


3.8
10
NGURENSITI
WEDARIJAKSA


3.9
11
TAWANGHARJO
WEDARIJAKSA


3.9
12
JETAK
WEDARIJAKSA


4.1
13
MARGOREJO
WEDARIJAKSA


4.1
14
SIDOHARJO
WEDARIJAKSA


5.2
15
BANGSALREJO
WEDARIJAKSA


6.5
16
KEPOH
WEDARIJAKSA


7.4
17
TLOGOHARUM
WEDARIJAKSA


7.5
18
TLUWUK
WEDARIJAKSA


9.1
19
GENENGMULYO
JUWANA


9.8
20
LANGGENHARJO
JUWANA


7.7
21
MARGOMULYO
JUWANA


7.3
22
NGEPUNGROJO
PATI


5.3
23
SINOMAN
PATI


6.4
24
TAMBAHARJO
PATI


4.3
25
WONOREJO
TLOGOWUNGU


4.5
26
ASEMPAPAN
TRANGKIL


7.2
27
GUYANGAN
TRANGKIL


7.3
28
KAJAR
TRANGKIL


2.7
29
KETANEN
TRANGKIL


5.8
30
PASUCEN
TRANGKIL


5.6
31
REJOAGUNG
TRANGKIL


6.2
32
SAMBILAWANG
TRANGKIL


8.5
33
TEGALHARJO
TRANGKIL


8.4


  1. Ketentuan tentang Penghargaan kepada peserta didik baru yang berbakat dan berprestasi, sebagai berikut  :
Penghargaan terhadap peserta didik yang berbakat dan berprestasi dalam bidang akademis, olahraga, dan kesenian bagi SD diatur sebagai berikut:
a)    Prestasi     kejuaraan     perorangan     dan     kelompok      (beregu)     yang diperhitungkan untuk menambah jumlah nilai SHUS adalah :
a.  Bidang Akademis meliputi :
1)       Karya Ilmiah Remaja (KIR)/OPSI
2)       Olimpiade Sains ( Matematika dan IPA )
3)       LCC
4)       Lomba mata pelajaran ( IPA, Matematika, Bahasa, IPS ).
5)       Siswa berprestasi
6)       Mengarang
7)       Sinopsis.

b. Bidang Olahraga Prestasi, meliputi :
1)       Cabang     yang     dipertandingkan       pada     PON,      Olimpiade Olahraga Siswa Nasional (O2SN), POPDA :
a)       Atletik                                                     n) Balap sepeda
b)       Angkat besi                                           o) Dayung
c)       Senam Ritmik dan Artistik                  p) Sepak Takraw
d)       Renang                                                 q) Sepak Bola
e)       Bola Volly                                             r) Layar
f)         Bola basket                                          s) Ski Air
g)       Bulu tangkis                                         t) Tenis Lapangan
h)       Panahan                                               u) Sepatu Roda
i)         Catur
j)         Karate
k)       Pencak silat
l)         Taekwondo
m)        Tenis Meja

c.      Bidang kesenian, meliputi :
1)      Seni Tari/dance (tunggal/pasangan/kelompok)
2)      Seni Suara/Menyanyi (tunggal, paduan suara, macapat, vocal group)
3)      Seni Lukis
4)      Gambar Bercerita
5)      Desain Batik
6)      Cipta Puisi/Cipta Lagu
7)      Pantomim
8)      Menganyam
9)      Seni Musik (ansambel, karawitan)
10)   MAPSI/MTQ
11)   Seni Pedalangan
12)   Baca Puisi/Geguritan
13)   Drama
14)   Sinematografi

d.      Bidang Keterampilan, meliputi :
1)      Pramuka, khususnya Lomba Tingkat Jamda dan Jamnas
2)      PMR khususnya peserta didik yang mendapat penghargaan juara mata lomba P3K, Pertolongan Keluarga, Dapur Umum, Pendidikan Remaja Sebaya, Tenda Darurat, dll.
3)      Tata Upacara Bendera dan Baris-berbaris
4)      Dokter Kecil
5)      Pidato
6)      Debat
7)      Story Telling
8)      Polisi kecil
9)      Kader Kesehatan Remaja

b). Prestasi tersebut diatas diakui apabila diperoleh dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun terakhir.
c). Penyelenggaraan kejuaraan adalah instansi atau organisasi resmi, misalnya :
a.       Instansi Pemerintah (Kemendikbud, Kemenag, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten/Kota, Disparpora, Dinas Kesehatan, dan Dinas lainnya).
b.       Lembaga (KONI dan cabang-cabang olahraga lainnya).
d).   Peringkat kejuaraan yang dapat diperhitungkan adalah Juara I, Juara II dan juara III. Untuk lomba/kejuaraan kelompok, semua anggota mendapatkan nilai yang sama, sebesar nilai yang tercantum dalam kolom di bawah ini (bukan nilai lomba/kejuaraan dibagi jumlah anggota kelompok).

Daftar Nilai Kejuaraan


No.
Event / Jenjang

Peringkat
JUMLAH BONUS NILAI
Dalam
Wilayah Kab/Kota
Dari Luar
Kab/Kota
Dari
Luar Provinsi

1.

Internasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
II
III

2.

Nasional
I
Langsung diterima
Langsung diterima
Langsung diterima
II
III

3.

Provinsi
I
30
27,5
25
II
27,5
25
22,5
III
25
22,5
20

4.

Kab/Kota
I
15
12,5
10
II
12,5
10
7,5
III
10
7,5
5

5.

Kecamatan
I
7,5
6
5
II
6
4,5
3
III
4,5
3
1,5

e).      a. Calon peserta didik yang memiliki lebih dari satu piagam/sertifikat kejuaraan, hanya diperhitungkan 1 (satu) piagam/sertifikat tertinggi.
                            b.  Semua jenis piagam/sertifikat kejuaraan di luar ketentuan tersebut di atas tidak diperhitungkan

5.         Daya Tampung
SMP Negeri 1 Wedarijaksa berdaya tampung 9 kelas dengan menerima 288 siswa.

6.         Jadwal Kegiatan PPDB
Pendaftaran
Verifikasi
Pengumuman
Daftar Ulang
4-6 Mei 2020
4-6 Mei 2020
11 Mei 2020
12-16 Mei 2020

7.       Daftar Ulang
a.       Bagi yang diterima wajib daftar ulang dengan menunjukkan dokumen asli yang dibutuhkan sesuai dengan persyaratan.
b.       Calon peserta didik diterima, dan tidak daftar ulang dalam jangka waktu yang ditentukan, maka DINYATAKAN MENGUNDURKAN DIRI.




NILAI AKREDITASI SMP NEGERI 1 WEDARIJAKSA

SMP Negeri 1 Wedarijaksa merupakan salah satu Sekolah Menengah Pertama Negeri yang sudah sangat dikenal luas oleh masyarakat kota Pat...